Deposito Pratama

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanijan antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan

  1. Nominal minimal Deposito adalah Rp. 1.000.000,-
  2. Jangka waktu Deposito adalah :
  • 1 bulan
  • 3 bulan
  • 6 bulan
  • 12 bulan
  • 24 bulan
  • 36 bulan
  1. Tingkat suku bunga diatur dalam ketentuan tersendiri
  2. Bunga deposito dibayarkan setiap bulan pada tanggal jatuh temponya
  3. Bunga deposito akan dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Deposito yang jatuh tempo dan tidak dicairkan oleh deposan maka deposito akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama dan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan
  5. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 1% dari nominal deposito dan akrual bunga deposito yang belum berjalan selama 15 hari tidak dibayarkan
  6. Untuk penalty yang dibawah 1% harus dengan persetujuan direksi
  7. Deposito atas nama deposan yang meninggal dunia secara otomatis tidak diperpanjang saat jatuh temponya dan masuk kedalam Kewajiban lain- lain – titipan nasabah, sampai dengan ahli warisnya menyerahkan persyaratan pencairan deposito sesuai aturan bank.

Deposito bisa digunakan sebagai :

  • Investasi
  • Agunan kredit di PT BPR Karangwaru

Manfaat dari Deposito Pratama :

  • Mendapatkan bunga setiap bulannya
  • Bunga dihitung harian
  • Menyimpan dana dengan aman di Bank

Lihat Produk Lainnya

Dari Kredit, Tabungan, hingga Deposito, temukan berbagai layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Kredit

Kami siap membantu berbagai kebutuhan keuangan Anda. Dengan berbagai pilihan layanan.

Tabungan

Percayakan dana Anda di PT BPR Karangwaru dengan suku bunga yang menarik.

Deposito

Percayakan dana Anda di PT BPR Karangwaru dengan suku bunga yang menarik.