Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanijan antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan
- Ketentuan Khusus
- Benefit
- Nominal minimal Deposito adalah Rp. 1.000.000,-
- Jangka waktu Deposito adalah :
- 1 bulan
- 3 bulan
- 6 bulan
- 12 bulan
- 24 bulan
- 36 bulan
- Tingkat suku bunga diatur dalam ketentuan tersendiri
- Bunga deposito dibayarkan setiap bulan pada tanggal jatuh temponya
- Bunga deposito akan dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Deposito yang jatuh tempo dan tidak dicairkan oleh deposan maka deposito akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama dan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan
- Pencairan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 1% dari nominal deposito dan akrual bunga deposito yang belum berjalan selama 15 hari tidak dibayarkan
- Untuk penalty yang dibawah 1% harus dengan persetujuan direksi
- Deposito atas nama deposan yang meninggal dunia secara otomatis tidak diperpanjang saat jatuh temponya dan masuk kedalam Kewajiban lain- lain – titipan nasabah, sampai dengan ahli warisnya menyerahkan persyaratan pencairan deposito sesuai aturan bank.
Deposito bisa digunakan sebagai :
- Investasi
- Agunan kredit di PT BPR Karangwaru
Manfaat dari Deposito Pratama :
- Mendapatkan bunga setiap bulannya
- Bunga dihitung harian
- Menyimpan dana dengan aman di Bank
Lihat Produk Lainnya
Dari Kredit, Tabungan, hingga Deposito, temukan berbagai layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
